> >

Pengamat: Gibran Akan Dilirik sebagai Bakal Cawapres Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Minimal Capres

Rumah pemilu | 11 Juli 2023, 16:23 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai salat Iduladha di Balai Kota Solo, Kamis (29/6/2023). (Sumber: Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Sementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. 

Sehingga norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Baca Juga: Gibran Tegas Bantah Wacana Maju Cawapres, Tapi Beri Isyarat Maju Pilgub Jateng

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," kata Francine seperti dikutip dari laman mkri.id, Senin 3 April 2023.  

"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sambungnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU