> >

PNS Part Time yang Gantikan Tenaga Honorer Gajinya Bisa Sampai Rp5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?

Humaniora | 11 Juli 2023, 08:01 WIB
Ilustrasi PNS. Berikut prakiraan gaji PNS part time yang rencananya akan menggantikan tenaga honorer (Sumber: gramedia.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa hari terakhir, tengah ramai soal PPPK atau PNS part time yang dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

Opsi tersebut muncul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mekanismenya, PNS part time diangkat oleh pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Jam kerja PNS part time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menyampaikan opsi PPPK part time masih dalam pembahasan.

Untuk rincian besaran gaji PNS part time juga belum sah ditentukan, namun, mengacu dari nominal atau besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time oleh Pemerintah, Ini Penjelasannya

Jika mengacu pada besaran gaji honorer, maka tertinggi ada di DKI Jakarta yakni mencapai Rp 4,18-Rp 5,61 juta. Lantas bagaimana cara mendaftarnya?

Sebagaimana masih dalam pembahasan, belum ada pengumuman resmi mengenai cara mendaftar PNS part time.

Namun, rencananya PNS part time ini akan menggantikan pekerja honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran PPPK biasanya dibuka serentak melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. 

Opsi Penyelamatan Tenaga Honorer

Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Alex menyebut hingga kini jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta orang. Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga Non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.

Alex berharap tidak terjadi PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023. Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut.

Baca Juga: PNS Tidak Kena Aturan Pajak Natura atau Kenikmatan Fasilitas Kantor, Ternyata Ini Alasannya

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," kata Alex, Jumat (7/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.

Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com, Tribunnews


TERBARU