PNS Part Time yang Gantikan Tenaga Honorer Gajinya Bisa Sampai Rp5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
Humaniora | 11 Juli 2023, 08:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa hari terakhir, tengah ramai soal PPPK atau PNS part time yang dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
Opsi tersebut muncul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mekanismenya, PNS part time diangkat oleh pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
Jam kerja PNS part time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.
PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menyampaikan opsi PPPK part time masih dalam pembahasan.
Untuk rincian besaran gaji PNS part time juga belum sah ditentukan, namun, mengacu dari nominal atau besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.
Baca Juga: Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time oleh Pemerintah, Ini Penjelasannya
Jika mengacu pada besaran gaji honorer, maka tertinggi ada di DKI Jakarta yakni mencapai Rp 4,18-Rp 5,61 juta. Lantas bagaimana cara mendaftarnya?
Sebagaimana masih dalam pembahasan, belum ada pengumuman resmi mengenai cara mendaftar PNS part time.
Namun, rencananya PNS part time ini akan menggantikan pekerja honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com, Tribunnews