Mudah Dilakukan, Ini Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Luar Kota
Humaniora | 7 Juli 2023, 10:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Adapun SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Bagi Anda yang sedang berada di luar kota atau luar domisili, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM di mana saja asalkan Anda memiliki Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk memperpanjang SIM di luar kota.
Baca Juga: Pengemis Pura-pura Buta, Saat Tas Digeledah Petugas Temukan SIM C!
Cara Perpanjang SIM di Luar Kota
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum memulai proses perpanjangan, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut:
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto dengan latar berwarna biru (bukan swafoto)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Pastikan semua dokumen yang akan diunggah jernih dan tidak buram untuk memudahkan sistem verifikasi data.
Baca Juga: Cukup Bayar 1 Rupiah, Ini Cara Ikut Uji Coba LRT Jabodebek
2. Unduh dan Registrasi Aplikasi Digital Korlantas Polri
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS.
Setelah menerima kode OTP, buat PIN keamanan dan lengkapi profil Anda di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email.
Anda akan menerima e-mail untuk mengaktifkan akun dan melakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.
3. Lakukan Tes Kesehatan Jasmani dan Psikologi
Sebelum memperpanjang SIM, Anda harus melakukan tes kesehatan jasmani dan psikologi.
Tes kesehatan jasmani dapat dilakukan secara online di laman erikkes.id, sedangkan tes psikologi dapat dilakukan di aplikasi app.eppsi.id.
Baca Juga: Tak Perlu Surat Pengantar dan Bisa Diwakilkan, Ini Cara Mengganti Alamat di KTP
4. Mulai Proses Perpanjangan SIM
Buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih menu "SIM", kemudian pilih "Perpanjangan SIM".
Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM, pilih Satpas penerbit, dan masukkan nomor rekening pengembalian dana (jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas).
Pilih metode pengiriman atau metode pengambilan, dan jika Anda memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
Pilih metode pembayaran, dan SIM Anda akan dikirim ke alamat yang telah Anda masukkan.
5. Cek Status Transaksi
Anda dapat memeriksa status transaksi secara berkala di menu "Transaksi". Jika SIM telah diterima, langkah terakhir adalah mengisi indeks kepuasan pelanggan.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjang SIM secara online terdiri dari tarif tes dan perpanjangan. Berikut rinciannya:
- Biaya tes psikologi: Rp37.500
- Biaya tes RIKKES jasmani: Mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Baca Juga: Aturan Baru Sri Mulyani, Endorsement Artis dan Influencer Sekarang Dikenakan Pajak Natura
Biaya di atas belum mencakup biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke alamat rumah pemohon.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang SIM Anda di luar kota dengan cara yang mudah dan cepat.
Penting untuk selalu memperpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya berakhir agar terhindar dari denda atau sanksi.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV