Mudah Dilakukan, Ini Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Luar Kota
Humaniora | 7 Juli 2023, 10:02 WIBSebelum memperpanjang SIM, Anda harus melakukan tes kesehatan jasmani dan psikologi.
Tes kesehatan jasmani dapat dilakukan secara online di laman erikkes.id, sedangkan tes psikologi dapat dilakukan di aplikasi app.eppsi.id.
Baca Juga: Tak Perlu Surat Pengantar dan Bisa Diwakilkan, Ini Cara Mengganti Alamat di KTP
4. Mulai Proses Perpanjangan SIM
Buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih menu "SIM", kemudian pilih "Perpanjangan SIM".
Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM, pilih Satpas penerbit, dan masukkan nomor rekening pengembalian dana (jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas).
Pilih metode pengiriman atau metode pengambilan, dan jika Anda memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
Pilih metode pembayaran, dan SIM Anda akan dikirim ke alamat yang telah Anda masukkan.
5. Cek Status Transaksi
Anda dapat memeriksa status transaksi secara berkala di menu "Transaksi". Jika SIM telah diterima, langkah terakhir adalah mengisi indeks kepuasan pelanggan.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjang SIM secara online terdiri dari tarif tes dan perpanjangan. Berikut rinciannya:
- Biaya tes psikologi: Rp37.500
- Biaya tes RIKKES jasmani: Mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Baca Juga: Aturan Baru Sri Mulyani, Endorsement Artis dan Influencer Sekarang Dikenakan Pajak Natura
Biaya di atas belum mencakup biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke alamat rumah pemohon.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang SIM Anda di luar kota dengan cara yang mudah dan cepat.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV