> >

KPK Kirim Tim ke Negara Tetangga untuk Tangkap Harun Masiku, Hasilnya Masih Nihil

Hukum | 6 Juli 2023, 21:45 WIB
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Harun Masiku, tersangka kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK juga sempat mengirim tim ke negara tetangga untuk menangkap Harun. Mantan kader PDI Perjuangan itu masuk dalam daftar pencarian orang KPK pada 29 Januari 2020. Pada 30 Juli 2021, Harun masuk dalam daftar buronan dunia dan Red Notice Interpol.  

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, KPK telah mengirim tim ke salah satu negara tetangga pada Juni 2023 untuk menelusuri informasi keberadaan Harun Masiku.

Menurut Asep, informasi yang diterima KPK, Harun sempat menjalani ibadah di sebuah masjid di salah satu negara tetangga. Tak hanya masjid, gereja dan apartemen yang tempat persembunyian Harun ikut disisir.

Tim, sambung Asep, sempat mendapat menemui pihak yang diinformasikan mirip dengan Harun Masiku, namun orang yang dimaksud bukan DPO KPK. 

Baca Juga: Jangan Lupa, Lebih dari 3 Tahun Buronan KPK Harun Masiku Belum Ditemukan

"Ada juga yang bilang dia itu ada di gereja, kita sudah cek di sana, ada juga yang tinggal di apartemen, kami sudah cek ke sana di satu negara tetangga. Tapi sampai saat ini belum ditemukan," ujar Asep di Gedung KPK, Kamis (6/7/2023).

Asep menambahkan pencarian Harun juga dibantu aparat hukum di negara tersebut. Bahkan KPK sudah menjalin kerja sama dengan pihak Ombudsman di salah satu negara tetangga untuk mencari Harun. Lembaga tersebut juga memiliki kewenangan memberantas korupsi sebagaimana KPK.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga antikorupsi negara tetangga lainnya untuk pencarian Harun. 

"Karena memang red notice-nya sudah ada, dan itu juga sudah menjadi DPO juga di negara-negara lain dengan red notice itu ya," ujar Asep.

Harun menjadi tersangka kasus suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari fraksi PDIP. 

Baca Juga: Baru Kembali, Firli Bahuri Langsung Bebastugaskan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK

Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar ia ditetapkan sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

Hasil Pemilu menyatakan Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi keenam. Namun, PDIP justru mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin. 

Sementara KPU menetapkan Caleg PDIP Riezky Aprilia yang mendapat urutan kedua dengan perolehan 44.402 suara di bawah Nazarudin. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU