Tak Perlu Surat Pengantar dan Bisa Diwakilkan, Ini Cara Mengganti Alamat di KTP
Humaniora | 6 Juli 2023, 18:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah Anda perlu mengganti alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk atau KTP? Kabar baiknya, Anda tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, penggantian alamat di KTP menjadi lebih mudah.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi menjelaskan, pengurusan perubahan alamat di KTP bahkan bisa diwakilkan jika dilakukan melalui kuasa.
Baca Juga: 4 Juta Pemilih Belum Miliki KTP-el, KPU Pastikan Bisa Mencoblos Gunakan Kartu Keluarga
Jika Anda tidak dapat hadir sendiri, Anda dapat mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).
Selanjutnya, orang yang diberi kuasa dapat mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
Pastikan membawa Kartu Keluarga (KK) asli dari penduduk yang memberi kuasa untuk mengurus perubahan alamat akibat pindah domisili.
Baca Juga: Inovasi 3in1, Akta Cerai, KTP dan KK dengan Status Baru dalam Satu Berkas
"Dan membawa kelengkapan persyaratan berupa Kartu Keluarga dari penduduk yang bermohon perubahan dokumen alamat karena pindah domisili," jelas Teguh dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
Berikut ini panduan lengkap tentang cara dan syarat mengganti alamat di KTP.
Cara Mengganti Alamat di KTP
Setelah memastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap, berikut adalah langkah-langkah mengganti alamat di KTP.
Baca Juga: Heboh Hasil Foto KTP Malah Lirik Kanan Kiri, Bisa Diubah Apa Tidak Ya?
Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
-
Anda tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.
-
Bawa KK Anda ke Kantor Dukcapil.
-
Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
-
Bawa KK Anda.
-
Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
-
Dinas Dukcapil di daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
-
Gunakan SKP ini untuk melapor ke Dinas Dukcapil di daerah tujuan guna mendapatkan dokumen kependudukan baru, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Pemekaran wilayah
-
Kunjungi Dinas Dukcapil setempat.
-
Bawa dokumen persyaratan lengkap, termasuk KK, e-KTP, dan Kartu Izin Tinggal Tetap (jika berlaku).
-
Bawa juga surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan, seperti surat keterangan pemekaran wilayah.
-
Isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).
Baca Juga: Viral Susunan Nomor KTP Disebut Rangkaian Kode Wilayah, Ini Penjelasannya
Dokumen untuk Ganti Alamat di KTP
Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
-
Kartu Keluarga (KK).
Pindah domisili ke kabupaten/kota lain
-
KK.
-
Surat Keterangan Pindah (SKP).
Pindah domisili ke provinsi lain
-
KK.
-
Surat Keterangan Pindah (SKP).
Pemekaran wilayah
-
KK.
-
E-KTP.
-
Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).
-
Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan, seperti surat keterangan pemekaran wilayah.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan mudah.
Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang disebutkan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV