Tak Perlu Surat Pengantar dan Bisa Diwakilkan, Ini Cara Mengganti Alamat di KTP
Humaniora | 6 Juli 2023, 18:35 WIBSetelah memastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap, berikut adalah langkah-langkah mengganti alamat di KTP.
Baca Juga: Heboh Hasil Foto KTP Malah Lirik Kanan Kiri, Bisa Diubah Apa Tidak Ya?
Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
-
Anda tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.
-
Bawa KK Anda ke Kantor Dukcapil.
-
Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
-
Bawa KK Anda.
-
Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
-
Dinas Dukcapil di daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
-
Gunakan SKP ini untuk melapor ke Dinas Dukcapil di daerah tujuan guna mendapatkan dokumen kependudukan baru, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Pemekaran wilayah
-
Kunjungi Dinas Dukcapil setempat.
-
Bawa dokumen persyaratan lengkap, termasuk KK, e-KTP, dan Kartu Izin Tinggal Tetap (jika berlaku).
-
Bawa juga surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan, seperti surat keterangan pemekaran wilayah.
-
Isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).
Baca Juga: Viral Susunan Nomor KTP Disebut Rangkaian Kode Wilayah, Ini Penjelasannya
Dokumen untuk Ganti Alamat di KTP
Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
-
Kartu Keluarga (KK).
Pindah domisili ke kabupaten/kota lain
-
KK.
-
Surat Keterangan Pindah (SKP).
Pindah domisili ke provinsi lain
-
KK.
-
Surat Keterangan Pindah (SKP).
Pemekaran wilayah
-
KK.
-
E-KTP.
-
Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).
-
Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan, seperti surat keterangan pemekaran wilayah.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan mudah.
Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang disebutkan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV