Ponpes Al Zaytun Disebut sebagai Bagian dari NII
Hukum | 5 Juli 2023, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ikut mendalami dugaan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Sebelumnya dugaan adanya paham radikal NII di Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang diungkap Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam temuannya MUI menilai, ponpes yang berada di Kecamatan Gantar, Indramayu, Jawa Barat itu melakukan penyimpangan paham keagamaan dan kenegaraan serta berafiliasi dengan gerakan NII.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan BNPT ikut mendalami dugaan gerakan NII di Ponpes Al Zaytun. Sebab jika dilihat dari latar belakang pendirian Ponpes Al Zaytun memang tidak terlepas dari gerakan tersebut.
Menurut Mahfud dalam sejarahnya kemunculan Ponpes Al Zaytun merupakan ide dari kompartemen sembilan NII. Bahkan sebelum berubah menjadi Al Zaytun, sejarah dokumen yayasan tersebut bernama NII.
Baca Juga: Diperiksa Penyidik 8 Jam, Panji Gumilang Enggan Jawab soal Isu Bekingan Al Zaytun
Seiring berjalannya waktu, paham NII di Ponpes tersebut berkurang, namun tidak menutup kemungkinan paham tersebut muncul kembali di Ponpes.
"Ya biarkan nanti diselidiki BNPT dan Densus, kami akan terus monitor," ujar Mahfud usai menghadiri acara di kantor BNPT, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Mahfud menambahkan dari jika dari hasil penelusuran BNPT dan Densus 88 antiteror Polri menemukan adanya afiliasi ke gerakan NII, maka akan ditangani secara hukum.
Jika ada unsur tindak pidana terorisme maka akan dilakukan penindakan, begitu juga jika ditemukan adanya unsur pencucian uang dan tindakan pidana lainnya.
"Kalau ada tindakan-tindakan, misalnya fisik, mungkin nanti masuk ke tindak pidana khusus. Kalau ditemukan tindak pidana kasus apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain," ujar Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Soal Al Zaytun: Sebentar Lagi Bakal Ada Tersangka
Sejauh ini Bareskrim Polri telah melakukan proses penyelidikan mengenai laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.
Dalam prosesnya Dittipidum Bareskrim Polri menemukan ada unsur tindak pidana sehingga dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan unsur tindak pidana yang ditemukan penyidik yakni dugaan pelanggaran Pasal 156 A KUHP tentang penodaan atau penistaan agama.
Djuhandhani menyatakan dugaan tindak pidana ini masih terus berkembang seiring proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.
"Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya," ujar Djuhandani di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV