Ponpes Al Zaytun Disebut sebagai Bagian dari NII
Hukum | 5 Juli 2023, 18:00 WIB"Kalau ada tindakan-tindakan, misalnya fisik, mungkin nanti masuk ke tindak pidana khusus. Kalau ditemukan tindak pidana kasus apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain," ujar Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Soal Al Zaytun: Sebentar Lagi Bakal Ada Tersangka
Sejauh ini Bareskrim Polri telah melakukan proses penyelidikan mengenai laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.
Dalam prosesnya Dittipidum Bareskrim Polri menemukan ada unsur tindak pidana sehingga dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan unsur tindak pidana yang ditemukan penyidik yakni dugaan pelanggaran Pasal 156 A KUHP tentang penodaan atau penistaan agama.
Djuhandhani menyatakan dugaan tindak pidana ini masih terus berkembang seiring proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.
"Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya," ujar Djuhandani di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV