Mahfud MD Akui Proyek Menara BTS Kominfo Arahan Jokowi: Tapi Presiden Wanti-wanti Jangan Korupsi
Hukum | 5 Juli 2023, 09:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, angkat bicara ketika nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi diseret-seret dalam nota keberatan atau eksepsi terdakwa Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate.
Mahfud mengakaui bahwa proyek pengadaan menara BTS 4G memang merupakan arahan Presiden Jokowi dalam beberapa kali rapat.
Namun demikian, itu arahan umum dari Presiden kepada menteri-menteri agar dapat mengakselerasi digitalisasi pemerintahan.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Pengacara Johnny Plate Sebut Kerugian Negara Rp8 Triliun Tak Valid, Ini Alasannya
Mahfud MD mengaku juga hadir dalam rapat terbatas dan intern kabinet ketika Presiden Jokowi memberikan arahan mengenai proyek BTS Kominfo tersebut.
"Tetapi itu arahan kebijkan yang menjadi bagian dari arahan umum untuk digitalisasi pemerintahan,” kata Mahfud dalam keterangan resminya yang dikutip dari Kompas.id, Rabu (5/7/2023).
“Presiden Jokowi menggariskan pencepatan pemerintahan berbasis elektronik (e-government). Bahkan juga mengeluarkan Perpres SPBE atau sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yakni Perpres No. 132 Tahun 2022.”
Menurut Mahfud, arahan Presiden kepada Johnny Plate juga disampaikan kepada semua menteri sesuai bidangnya masing-masing.
Presiden Jokowi, diakui Mahfud, memang menginginkan layanan pemerintahan berbasis elektronik menjadi prioritas semua institusi pemerintah.
Baca Juga: Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny Plate Sebut Jokowi Perintahkan Bangun Menara BTS 4G di 9.113 Desa
Namun demikian, lanjut Mahfud, Presiden Jokowi juga mewanti-wanti para menterinya agar jangan melakukan perbuatan korupsi dalam penggunaan anggaran.
“Yang jelas, Presiden mengarahkan agar digitalisasi pemerintahan diakselarasi tetapi beliau selalu mewanti-wanti juga agar jangan korupsi dalam penggunaan anggaran negara," kata Mahfud.
Sebelumnya, Johnny G Plate mengatakan bahwa penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G pada 2021-2022 merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Seluruh persyaratan untuk pembangunan BTS 4G juga telah tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Kemenkominfo dan telah ditinjau oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Kuasa Hukum Johnny, Achmad Cholidin, membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menarasikan seoalah-olah Johnny bersama dengan terdakwa lainnya telah melaksanakan proyek pengadaan menara BTS 4G hanya dengan tujuan merampok uang negara.
Baca Juga: Johnny Plate Seret Nama Jokowi di Nota Keberatannya, Sebut Proyek BTS 4G Arahan dari Presiden
“Padahal faktanya, program pembangunan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan Presiden RI (Joko Widodo) yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas kabinet dan rapat intern kabinet,” kata Achmad dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Achmad menjelaskan, pada rapat terbatas tanggal 12 Mei 2020, terdapap arahan dari Presiden untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pada 4 Juni 2020, Presiden kembali memberikan arahan kepada Johnny untuk menyampaikan daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan. Percepatan transformasi digital dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional.
Dari sejumlah rapat selanjutnya, kata Achmad, dapat dilihat bahwa peningkatan target pengadaan dan pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022 menjadi 7.904 BTS bukanlah insiatif atau keinginan Johnny.
Baca Juga: Hakim Pemimpin Sidang Plate Tegaskan Tak Ada Tendensi Politik dalam Sidangnya!
“Seluruh persyaratan untuk kegiatan pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Kemenkominfo dan telah di-review oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,” katanya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.id