Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny Plate Sebut Jokowi Perintahkan Bangun Menara BTS 4G di 9.113 Desa
Hukum | 4 Juli 2023, 15:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait peningkatan jumlah target pembangunan menara BTS 4G Kominfo.
Diketahui, JPU sebelumnya menyebut Johnny Plate menyetujui perubahan target pembangunan menara BTS 4G dari 5.052 site desa menjadi 7.904 site desa pada 2021 sampai 2022 tanpa melalui studi kelayakan.
Padahal, kata Johnny, adanya peningkatan target pembangunan menara BTS 4G Kominfo tersebut merupakan arahan dari Presiden joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Johnny Plate Seret Nama Jokowi di Nota Keberatannya, Sebut Proyek BTS 4G Arahan dari Presiden
Demikian hal itu disampaikan Johnny G Plate dalam nota keberatannya atau eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023).
Kuasa hukum terdakwa Johnny mengatakan, kliennya tak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa Anang Achmad Latif mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.
Apalagi, kata dia, muncul narasi bahwa terdakwa Johnny Plate berinisiatif menyetujui peningkatan target pembangunan BTS 4G menjadi 7.904 buah menara selama periode 2021 sampai 2022.
“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI,” kata kuasa hukum Johnny Plate dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa Johnny menyebut, arahan Presiden Jokowi itu disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat kabinet.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini, Johnny Plate Bakal Sampaikan Bantahan atas Dakwaan Jaksa
Kuasa hukum Johnny menuturkan, pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka, Jakarta tanggal 3 Agustus 2020, Presiden Jokowi memberi arahan untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur jaringan Information and Communication Technology atau ICT.
Targetnya, kata kuasa hukum Johnny, Presiden Jokowi meminta pembangunan menara BTS dilakukan di 9.113 desa atau kelurahan, dengan rincian 1 menara BTS untuk tiap desa atau kelurahan.
“Pembangunan menara BTS 4G tersebut menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar kuasa hukum Johnny.
Dengan demikian, kuasa hukum Johnny mengatakan, maka dapat disimpulkan bahwa peningkatan target pembangunan jumlah menara BTS 4G menjadi 7904 buah bukanlah inisiatif atau keinginan terdakwa Johnny Plate.
“Secara keseluruhan, seluruh persyaratan untuk kegiatan pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi, dan telah tercantum dalam rencana kerja anggaran Kemenkominfo dan telah di-review oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI,” ujarnya.
Baca Juga: Johnny Plate Didakwa Memperkaya Diri Rp17,8 Miliar dari Proyek Menara BTS Kominfo
Seperti diketahui, Johnny G Plate dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.
Akibat praktik korupsi yang diduga dilakukannya mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar lebih dari Rp 8 triliun.
Jaksa penuntut umum menyebut Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp 17,848 miliar dari proyek menara BTS 4G Kominfo tersebut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV