> >

Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny Plate Sebut Jokowi Perintahkan Bangun Menara BTS 4G di 9.113 Desa

Hukum | 4 Juli 2023, 15:39 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

Kuasa hukum Johnny menuturkan, pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka, Jakarta tanggal 3 Agustus 2020, Presiden Jokowi memberi arahan untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur jaringan Information and Communication Technology atau ICT.

Targetnya, kata kuasa hukum Johnny, Presiden Jokowi meminta pembangunan menara BTS dilakukan di 9.113 desa atau kelurahan, dengan rincian 1 menara BTS untuk tiap desa atau kelurahan.

“Pembangunan menara BTS 4G tersebut menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar kuasa hukum Johnny.

Dengan demikian, kuasa hukum Johnny mengatakan, maka dapat disimpulkan bahwa peningkatan target pembangunan jumlah menara BTS 4G menjadi 7904 buah bukanlah inisiatif atau keinginan terdakwa Johnny Plate.

“Secara keseluruhan, seluruh persyaratan untuk kegiatan pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi, dan telah tercantum dalam rencana kerja anggaran Kemenkominfo dan telah di-review oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI,” ujarnya.

Baca Juga: Johnny Plate Didakwa Memperkaya Diri Rp17,8 Miliar dari Proyek Menara BTS Kominfo

Seperti diketahui, Johnny G Plate dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.

Akibat praktik korupsi yang diduga dilakukannya mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar lebih dari Rp 8 triliun.

Jaksa penuntut umum menyebut Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp 17,848 miliar dari proyek menara BTS 4G Kominfo tersebut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU