Polri Sebut Panji Gumilang Mengakui Video soal Ponpes Al-Zaytun yang Beredar di Media Sosial
Hukum | 4 Juli 2023, 11:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersebut.
Salah satunya, kata dia, terkait video yang beredar mengenai pondok pesantren Al-Zaytun yang dipimpinnya. Menurut Djuhandhani, Panji Gumilang mengakui dan membenarkan soal pernyataannya dalam video tersebut.
Baca Juga: Polri Naikkan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pengasuh Al Zaytun ke Penyidikan: Ada Perbuatan Pidananya
“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani setelah pemeriksaan Panji di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Meski begitu, Brigjen Djuhandhani tidak membeberkan secara rinci mengenai video yang dimaksudkannya tersebut.
Sebab, hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
“Nanti kita dalami lebih lanjut. Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” ucap dia.
Lebih lanjut, Brigjen Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya mengajukan setidaknya ada 26 pertanyaan kepada pimpinan ponpes yang berada di Indramayu, Jawa Barat itu.
Baca Juga: Diperiksa Penyidik 8 Jam, Panji Gumilang Enggan Jawab soal Isu Bekingan Al Zaytun
Selain soal video yang beredar di media sosial, kata Djuhandhani, pihak penyidik juga bertanya kepada Panji Gumilang soal sejarah hingga susunan organisasi Ponpes Al-Zaytun.
“Dalam pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan,” ujar Djuhandhani.
“Waktu istirahat, makan, kita berikan kesempatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan.”
Seperti diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama itu dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Baca Juga: 8 Jam di Bareskrim Polri, Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akhirnya Rampung Diperiksa
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik. Beberapa di antaranya soal ajaran terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Bahkan, pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.
"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.
"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan.”
Baca Juga: Moeldoko Soal Tudingan Bekingi Ponpes Al Zaytun: Saya Sudah Tahu Siapa yang Goreng
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com