Polri Sebut Panji Gumilang Mengakui Video soal Ponpes Al-Zaytun yang Beredar di Media Sosial
Hukum | 4 Juli 2023, 11:41 WIB“Dalam pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan,” ujar Djuhandhani.
“Waktu istirahat, makan, kita berikan kesempatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan.”
Seperti diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama itu dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Baca Juga: 8 Jam di Bareskrim Polri, Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akhirnya Rampung Diperiksa
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik. Beberapa di antaranya soal ajaran terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Bahkan, pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.
"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.
"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan.”
Baca Juga: Moeldoko Soal Tudingan Bekingi Ponpes Al Zaytun: Saya Sudah Tahu Siapa yang Goreng
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com