Pengamat Politik: Seharusnya Presiden Bisa Dorong Menteri yang Maju di Pileg dan Pilpres Mundur
Politik | 4 Juli 2023, 07:00 WIBMenurutnya, menteri yang sudah ditetapkan sebagai capres atau cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengajukan cuti untuk kampanye.
Baca Juga: SBY Sebut Jokowi Berhak Endorse Bakal Capres dan Cawapres: selama Tidak Gunakan Sumber Daya Negara
Selain itu, jika menteri tersebut menyalahgunakan kekuasaannya, ada Bawaslu yang memonitor pergerakan para kandidat capres ataupun cawapres.
"Artinya, tidak ada orang yang bisa bersembunyi dari aturan di Pemilu yang akan datang, baik di kementerian, termasuk presiden," ujar Ngabalin.
Ngabalin menambahkan, pernyataan Presiden Jokowi tersebut bukan berarti ada program pemerintah yang sudah terganggu dari aktivitas politik para menteri jelang Pemilu 2024.
Menurutnya, pernyataan tersebut sangat wajar disampaikan Presiden kepada para pembantunya di kabinet.
"Jadi normal saja kalau presiden yang memimpin menteri mengingatkan jajarannya, jadi tidak ada yang dikhawatirkan. Tidak terganggu jalannya pemerintahan karena sudah SOP-nya, sudah ada programnya," ujar Ngabalin.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV