> >

KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Total Dalam dan Luar Negeri 204.807.222

Rumah pemilu | 2 Juli 2023, 16:12 WIB
Ilustrasi pemilu 2024. (Sumber: Kompas TV/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini Minggu (2/7/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Data Pemilih Tetap Pemilu 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi dalam negeri dan luar negeri, dalam Rapat Pleno Terbuka. 

Total ada 204.807.222 pemilih pada Pemilu 2024 nanti yang terdiri dari 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan kemudian 1.101.178 (0,54 persen) pemilih disabilitas.

Penetapan hasil rekapitulasi ini diteken KPU RI melalui berita acara resmi pada Minggu siang, dibacakan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos. 

Di dalam negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 203.055.748 orang, angka ini terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan. 

Jumlah ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 823.220 TPS. 

Baca Juga: Momen Kapolri Bareng Mahfud MD dan Ketua KPU Melepas Peserta Bhayangkara Fun Walk

Dikutip dari Kompas.com, Minggu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan, rekapitulasi ini ditetapkan dengan memperhatikan sejumlah catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang masih perlu ditindaklanjuti lagi. 

Beberapa di antaranya adalah adanya pemilih tak dikenal, ganda, eks anggota Polri, dan perlunya penambahan TPS lokasi khusus untuk beberapa pegawai tambang dan konstruksi. 

Sementara di luar negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 1.750.474 orang, terdiri dari 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan. 

Jumlah itu mencakup pemilih di 128 wilayah luar negeri di 3.059 TPS/pos/kotak suara keliling.

DPT ini ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang telah berlangsung sejak KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada Desember 2022. 

KPU lalu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung dari rumah ke rumah hinga akhir Februari 2023.

Kemudian, hasil coklit disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2023.

DPS kemudian dicermati, menghasilkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Mei 2023, sebelum ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota serta luar negeri dan direkapitulasi berjenjang ke tingkat provinsi dan pusat. 

Pemilih dapat memeriksa apakah dirinya sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 melalui situs resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Baca Juga: KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu 2024

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU