> >

KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Total Dalam dan Luar Negeri 204.807.222

Rumah pemilu | 2 Juli 2023, 16:12 WIB
Ilustrasi pemilu 2024. (Sumber: Kompas TV/Antara)

DPT ini ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang telah berlangsung sejak KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada Desember 2022. 

KPU lalu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung dari rumah ke rumah hinga akhir Februari 2023.

Kemudian, hasil coklit disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2023.

DPS kemudian dicermati, menghasilkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Mei 2023, sebelum ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota serta luar negeri dan direkapitulasi berjenjang ke tingkat provinsi dan pusat. 

Pemilih dapat memeriksa apakah dirinya sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 melalui situs resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Baca Juga: KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu 2024

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU