Chuck Putranto Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum: Kayaknya Lagi Liburan
Humaniora | 29 Juni 2023, 15:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri berlibur bersama keluarga setelah bebas dari penjara.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Chuck Putranto, Jhonny Manurung, yang dihubungi wartawan, Kamis (29/6/2023).
"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny.
Meski demikian, Jhonny Manurung tidak menjelaskan secara detail mengenai keberadaan Chuck saat ini.
Menurut Jhonny Manurung, kliennya resmi bebas per Juni 2023 dari lembaga permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Eks Anak Buah Sambo, Chuck Putranto Bebas dari Penjara dan Batal Dipecat dari Polri
"Iya, itu udah bebas," kata Jhonny, dikutip Tribunnews.com.
Jhonny menjelaskan, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut mendapatkan asimilasi Covid-19, atau pengurangan hukuman karena Covid-19. Adapun asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat.
"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid, kan. Toh udah 2/3 (sisa masa tahanan). Kalau udah 2/3 (sisa masa tahanan), orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.
"Kalau asimilasi Covid kan udah langsung bebas ya, kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta pada Chuck.
Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal.
Baca Juga: Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara!
Hakim menyatakan bahwa perbuatan mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," jelasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : tribunnews.com