> >

Chuck Putranto Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum: Kayaknya Lagi Liburan

Humaniora | 29 Juni 2023, 15:18 WIB
Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta pada Chuck.

Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal.

Baca Juga: Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara!

Hakim menyatakan bahwa perbuatan mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," jelasnya.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : tribunnews.com


TERBARU