> >

Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

Hukum | 27 Juni 2023, 08:14 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (27/6/2023).

Johnny akan disidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Baca Juga: Jadwal Sidang Perdana Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Selain Johnny, terdakwa lain yang akan disidang pada hari ini yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Dalam sidang perdana ini, para terdakwa diagendakan mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sidang pertama, di ruang Prof Muhammad Hatta Ali, pukul 10.00 WIB," demikian agenda sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2023).

Selain ketiga terdakwa tersebut, ada juga tiga terdakwa lain yang bakal menyusul manjalani sidang perdana pada pekan berikutnya.

Mereka antara lain Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca Juga: Jokowi Segera Umumkan Menkominfo Baru, Pengganti Johnny G Plate yang Tersandung Kasus Korupsi BTS 4G

Sidang perkara terdakwa Galubang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, dan Irwan Hermawan dijadwalkan akan digelar pada Selasa 4 Juli 2023 di ruang Wirjono Projodikoro 1.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menjelaskan sidang perkara atas nama terdakwa Johnny G Plate, Anang, dan Yohan merupakan berkas perkara splitsing.

Berkas splitsing yang dimaksud adalah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.

"Tanggal 27 Juni sidang pertama Johnny G Plate bersama 2 terdakwa lain dengan berkas splitsing," kata Zulkifli Atjo seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun perkara dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dengan anggota majelis Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Baca Juga: Mahfud MD Bantah Satria 1 Tidak Ada Gunanya Imbas Kasus BTS 4G Johnny Plate.

Adapun enam terdakwa tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun dalam kasus ini.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU