Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Hari Ini
Hukum | 27 Juni 2023, 08:14 WIBPejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menjelaskan sidang perkara atas nama terdakwa Johnny G Plate, Anang, dan Yohan merupakan berkas perkara splitsing.
Berkas splitsing yang dimaksud adalah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.
"Tanggal 27 Juni sidang pertama Johnny G Plate bersama 2 terdakwa lain dengan berkas splitsing," kata Zulkifli Atjo seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun perkara dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dengan anggota majelis Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Baca Juga: Mahfud MD Bantah Satria 1 Tidak Ada Gunanya Imbas Kasus BTS 4G Johnny Plate.
Adapun enam terdakwa tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun dalam kasus ini.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com