KPK Sita 27 Aset Lukas Enembe dalam Kasus TPPU: Ada Uang Tunai Rp81 M, Tanah, hingga Apartemen
Hukum | 26 Juni 2023, 17:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengumumkan perkembangan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Alex menjelaskan, kasus ini bermula dari kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua, di mana Lukas menjadi tersangka.
Lukas kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU pada 12 April 2023.
“Awalnya, hanya menyangkut kasus suap Rp1 miliar, ternyata di dalam perkembangannya, ada suap lebih dari Rp30 miliar. Dan penyidikan, penyelidikan, terus berlanjut,” kata Alex dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Hakim Perintahkan Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan Selama 2 Minggu
KPK kemudian menyita aset-aset Lukas Enembe yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Termasuk di dalamnya menyangkut aset-aset dari LE yang kami duga berasal dari tindak pidana korupsi. Dugaan TPPU dengan pidana asal korupsi yang dilakukan LE,” jelas Alex.
Terdapat 27 aset Lukas Enembe yang disita KPK, termasuk uang tunai senilai Rp81 miliar, koin emas bertuliskan Property of Mr. Lukas Enembe, tanah, hingga apartemen.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Berikut daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK:
- Uang tunai Rp81.628.639.000
- Uang tunai USD 5.100
- Uang tunai SGD 26.300
- 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar
- Sebidang tanah dengan luas 1.525 m2 beserta bangunan di atasnya terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur, dan bangunan lain yang terletak di Jayapura senilai Rp40 miliar
- Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000
- Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682 juta
- Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000
- Tanah seluas 2.199 m2 beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.990.500.000
- Tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar
- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta
- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700 juta
- Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta
- Sertifikat hak milik tanah di Koya, Koso, Abepura senilai Rp47,6 juta
- Sertifikat hak milik tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya akan dibuka sebagai rumah makan di Koya, Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000
- 2 buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600
- 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr. Lukas Enembe senilai Rp41.127.000
- 1 buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp34.199.500
- 12 cincin emas bermata batu dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian
- 1 cincin tidak bermata dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian
- 2 buah cincin berwarna silver putih dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian
- Bijih emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian
- 1 unit mobil Honda HRV senilai Rp385 juta
- 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700 juta
- 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp230 juta
- 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp516.400.000
- 1 unit mobil Honda Civic senilai Rp364 juta
Baca Juga: Ketika Hakim Soroti Kaki Lukas Enembe yang Bengkak saat Sidang: Biasanya Fungsi Ginjal Terganggu
Aset-aset tersebut diduga diperoleh Lukas Enembe dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta tindak pidana korupsi lainnya.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV