> >

KPK Sita 27 Aset Lukas Enembe dalam Kasus TPPU: Ada Uang Tunai Rp81 M, Tanah, hingga Apartemen

Hukum | 26 Juni 2023, 17:59 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tumpukan uang senilai sekitar Rp81 miliar, hasil sitaan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Lukas Enembe, Senin (26/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Ketika Hakim Soroti Kaki Lukas Enembe yang Bengkak saat Sidang: Biasanya Fungsi Ginjal Terganggu

Aset-aset tersebut diduga diperoleh Lukas Enembe dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta tindak pidana korupsi lainnya.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU