> >

Albertina Ho Pastikan Petugas yang Lecehkan Istri Tahanan Sudah Tidak Bertugas di Rutan KPK

Hukum | 26 Juni 2023, 13:57 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan adanya pungli di Rutan KPK, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Albertina Ho memastikan petugas rumah tahanan (Rutan) KPK yang  lecehkan istri tahanan, sudah dipindahtugaskan.

Kepastian itu disampaikan oleh Albertina Senin (26/6/2023).

“Tidak bertugas lagi di Rutan KPK,” kata Albertina saat dihubungi Kompas.com.

Saat ditanya tentang sanksi yang dijatuhkan pada petugas tersebut,  Albertina mengaku lupa, karena harus membuka berkas terlebih dahulu.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, menyebut Dewas KPK sudah melaksanakan sidang  etik untuk pelaku.

Baca Juga: Petugas KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Sudah Diberi Sanksi, Pemeriksaan Berlanjut di Inspektorat

Menurutnya, Dewas berpendapat pelaku terbukti melakukan pelanggaran etik sedang dan dijatuhi sanksi sedang.

"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujar Ali.

Sanksi etik yang dijatuhkan pada pelaku antara lain, pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Ali juga menyebut bahwa pelaku berinisial M tersebut  menjalani penegakan disiplin di Inspektorat.

"Nanti (sanksi) disiplinnya lain lagi. Masih proses juga," tambah Ali.

Terpisah,  mantan penyidik senior KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai, sanksi berupa potong gaji  tidak cukup.

Baca Juga: Ternyata Kasus Pungli di Rutan KPK Berawal dari Pelecehan Petugas ke Istri Tahanan

Menurutnya,  petugas tersebut bisa dipecat atau bahkan dipidanakan. Ia bahkan menyarankan keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi, jika mereka tidak puas pada keputusan dewas.

 “Oknum pegawai KPK yang bertugas di Rutan KPK tersebut seharusnya dipecat, bahkan dipidanakan, bukan malah diberikan sanksi sedang,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/6/2023).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU