Albertina Ho Pastikan Petugas yang Lecehkan Istri Tahanan Sudah Tidak Bertugas di Rutan KPK
Hukum | 26 Juni 2023, 13:57 WIBAli juga menyebut bahwa pelaku berinisial M tersebut menjalani penegakan disiplin di Inspektorat.
"Nanti (sanksi) disiplinnya lain lagi. Masih proses juga," tambah Ali.
Terpisah, mantan penyidik senior KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai, sanksi berupa potong gaji tidak cukup.
Baca Juga: Ternyata Kasus Pungli di Rutan KPK Berawal dari Pelecehan Petugas ke Istri Tahanan
Menurutnya, petugas tersebut bisa dipecat atau bahkan dipidanakan. Ia bahkan menyarankan keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi, jika mereka tidak puas pada keputusan dewas.
“Oknum pegawai KPK yang bertugas di Rutan KPK tersebut seharusnya dipecat, bahkan dipidanakan, bukan malah diberikan sanksi sedang,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/6/2023).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com