> >

Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Hukum | 26 Juni 2023, 13:24 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat menghadiri sidang dugaan suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari sejumlah pihak. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau eksepsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas Enembe didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di Pemerintah Provinsi Papua.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukumnya terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela dalam persidangan pada Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Ini Alasannya

Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan bahwa pihaknya memiliki pandangan yang sama dengan jawaban Jaksa KPK yang menilai eksepsi Lukas Enembe telah masuk ke pokok perkara yang harusnya dibuktikan di persidangan.

Selain itu, hakim berpandangan bahwa keberatan Lukas Enembe yang menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara yang didakwakan, tidak beralasan dan memiliki dasar hukum.

“Nota keberatan terdakwa bukan keberatan sebagaimana Pasal 151 KUHAP karena telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan,” ujar Hakim Rianto.

Dengan demikian, sidang dugaan suap dan gratifikasi terhadap Lukas tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana," ucap hakim.

Baca Juga: Ketika Hakim Soroti Kaki Lukas Enembe yang Bengkak saat Sidang: Biasanya Fungsi Ginjal Terganggu

Adapun Lukas Enembe bersama tim penasihat hukumnya sebelumnya menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa KPK.

Lukas dan tim penasihat hukumnya langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi yang memuat sebanyak 32 poin.

Dari puluhan poin yang menjadi keberatan, beberapa di antranya yaitu Lukas Enembe menyampaikan pernyataan yang ditujukan kepada rakyatnya di Papua bahwa dirinya telah difitnah, dizalimi, dan dimiskinkan oleh KPK.

“Untuk rakyatku Papua di mana saja berada, saya, gubernur yang Anda pilih untuk dua periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan,” kata Lukas.

Selain itu, dia membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan jaksa. Ia menilai, KPK telah menggiring opini masyarakat melalui pemberitaan seolah-olah dirinya merupakan penjahat terbesar di Tanah Air.

Baca Juga: Jaksa Sebut Kuasa Hukum Lukas Enembe Fitnah KPK akan Bidik Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi

“Saya Lukas Enembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar,” katanya.

“Saya dituduh penjudi, sekali pun bila memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi.”

Dalam perkara ini, Gubernur Papua nonaktif itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU