Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Hukum | 26 Juni 2023, 13:24 WIBAdapun Lukas Enembe bersama tim penasihat hukumnya sebelumnya menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa KPK.
Lukas dan tim penasihat hukumnya langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi yang memuat sebanyak 32 poin.
Dari puluhan poin yang menjadi keberatan, beberapa di antranya yaitu Lukas Enembe menyampaikan pernyataan yang ditujukan kepada rakyatnya di Papua bahwa dirinya telah difitnah, dizalimi, dan dimiskinkan oleh KPK.
“Untuk rakyatku Papua di mana saja berada, saya, gubernur yang Anda pilih untuk dua periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan,” kata Lukas.
Selain itu, dia membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan jaksa. Ia menilai, KPK telah menggiring opini masyarakat melalui pemberitaan seolah-olah dirinya merupakan penjahat terbesar di Tanah Air.
Baca Juga: Jaksa Sebut Kuasa Hukum Lukas Enembe Fitnah KPK akan Bidik Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi
“Saya Lukas Enembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar,” katanya.
“Saya dituduh penjudi, sekali pun bila memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi.”
Dalam perkara ini, Gubernur Papua nonaktif itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV