> >

Komisi III DPR akan Panggil KPK terkait Temuan Pungli Rp4 Miliar dalam Rutan

Hukum | 21 Juni 2023, 21:45 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Komisi III DPR akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang mencapai Rp4 miliar. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

"Apa yang terjadi di rutan itu, memang sesuatu hal yang harus segera diperbaiki," tegasnya.

"Apalagi penambahan satu tahun masa tugas mereka, maka segera melakukan pembenahan. Dan itulah yang akan kami lihat, kami kawal sampai tahun depan," sambung Trimedya.

Diberitakan sebelumnya, temuan Pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.

Namun, menurut dia, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar," ujar Albertina, dalam konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita, penggeledahan, tapi itulah yang sudah kami lakukan," sambungnya.

Adapun temuan Pungli tersebut telah disampikan Dewas ke Pimpinan KPK. Sehingga nantinya temuan itu dapat ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

Baca Juga: Terungkap Pungli Rp4 Miliar Terjadi di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Tata Kelola 4 Rutan Dievaluasi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU