> >

Komisi III DPR akan Panggil KPK terkait Temuan Pungli Rp4 Miliar dalam Rutan

Hukum | 21 Juni 2023, 21:45 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Komisi III DPR akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang mencapai Rp4 miliar. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang mencapai Rp4 miliar.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan atau PDI-P, Trimedya Panjaitan.

"Tentu kita akan mengundang KPK," kata Trimedya dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (21/6/2023). 

"Tapi kita juga tidak ingin mengganggu kinerja KPK yang sekarang banyak mengerjakan perkara yang besar, supaya mereka tidak terganggu fokusnya," imbuhnya.

Kendati demikian, Trimedya tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait waktu pemanggilan terhadap KPK.

Ia hanya menyebut, nantinya Komisi III akan meminta keterangan dari lembaga antirasuah terkait kejelasan ihwal dugaan pungli tersebut.

"Kita juga akan menanyakan kenapa hal itu bisa terjadi," ujarnya. 

Di sisi lain, Trimedya pun meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera turun tangan menindak temuan tersebut.

Baca Juga: KPK Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pungli Capai Rp4 Miliar di Rutan KPK

Tak hanya itu, ia juga menilai, KPK harus melakukan perbaikan sistem di rutan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

"Apa yang terjadi di rutan itu, memang sesuatu hal yang harus segera diperbaiki," tegasnya.

"Apalagi penambahan satu tahun masa tugas mereka, maka segera melakukan pembenahan. Dan itulah yang akan kami lihat, kami kawal sampai tahun depan," sambung Trimedya.

Diberitakan sebelumnya, temuan Pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.

Namun, menurut dia, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar," ujar Albertina, dalam konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita, penggeledahan, tapi itulah yang sudah kami lakukan," sambungnya.

Adapun temuan Pungli tersebut telah disampikan Dewas ke Pimpinan KPK. Sehingga nantinya temuan itu dapat ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

Baca Juga: Terungkap Pungli Rp4 Miliar Terjadi di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Tata Kelola 4 Rutan Dievaluasi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU