Ungkap Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK, Dewas Sebut Gunakan Rekening Pihak Ketiga
Hukum | 19 Juni 2023, 21:41 WIBKOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023), menyebut dugaan pungli itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga.
"Sudah diketahui, pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai," kata Albertina Ho, dikutip Tribunnews.com.
"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana.”
Baca Juga: Dewas Temukan Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp4 Miliar!
Albertina menambahkan, pihaknya telah menyerahkan kasus dugaan pungli tersebut kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, agar pihak KPK menindaklanjuti pidananya.
Dugaan pungli yang besarannya mencapai Rp4 miliar itu terjadi sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
Bahkan, menurut Albertina Ho, jumlah tersebut masih bisa berkembang, karena jumlah saat ini masih merupakan hitungan sementara.
"Mengenai jumlahnya, cukup fantastis dan ini sementara saja. Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar."
"Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina Ho.
Pernyataan Albertina tersebut dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," ucap Tumpak, Senin (19/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, terbongkarnya dugaan pungli itu saat Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Mentan Syahrul Diperiksa KPK sebagai Saksi
Para pejabat rutan KPK itu diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.
Pihaknya pun telah meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan pungli di rutan KPK tersebut.
"Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," kata Tumpak Hatorangan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : tribunnews.com