Ungkap Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK, Dewas Sebut Gunakan Rekening Pihak Ketiga
Hukum | 19 Juni 2023, 21:41 WIBPernyataan Albertina tersebut dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," ucap Tumpak, Senin (19/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, terbongkarnya dugaan pungli itu saat Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Mentan Syahrul Diperiksa KPK sebagai Saksi
Para pejabat rutan KPK itu diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.
Pihaknya pun telah meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan pungli di rutan KPK tersebut.
"Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," kata Tumpak Hatorangan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : tribunnews.com