> >

Ada Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK, Dewan Pengawas Minta Pimpinan Tindaklanjuti

Hukum | 19 Juni 2023, 19:29 WIB
Foto arsip. Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.

Pungli di Rutan KPK itu ditemukan oleh Dewas KPK saat menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK. Per Desember 2021-Maret 2022, jumlah pungli yang dihimpun mencapai Rp4 miliar.

“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Dewas Temukan Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp4 Miliar!

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan pungli sebesar total Rp4 miliar itu berupa setoran tunai hingga transaksi uang yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Dia menjelaskan, Dewas KPK telah menyerahkan kasus pungli itu kepada pimpinan KPK pada 16 Mei 2023.

“Dewas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, dan Direktur Penyelidikan,” jelas Albertina.

“Kami telah menyerahkan kepada mereka pada Selasa, 16 Mei 2023. Jadi sudah satu bulan yang lalu, untuk menindaklanjuti masalah pidananya,” sambungnya.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Mentan Syahrul Diperiksa KPK sebagai Saksi

Albertina menerangkan Dewas KPK memiliki keterbatasan dalam kasus pungli yang sudah masuk ke ranah tindak pidana.

Pasalnya, pihaknya hanya mampu menyentuh ranah kode etik dan tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

“Masalah kode etiknya, kewenangan ada di Dewan Pengawas,” ujar Albertina.

Terkait masalah kode etik itu, Dewas KPK sudah meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Apabila terdapat cukup bukti, Dewas KPK akan melakukan sidang etik terhadap mereka yang terlibat.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU