> >

Ada Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK, Dewan Pengawas Minta Pimpinan Tindaklanjuti

Hukum | 19 Juni 2023, 19:29 WIB
Foto arsip. Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Albertina menerangkan Dewas KPK memiliki keterbatasan dalam kasus pungli yang sudah masuk ke ranah tindak pidana.

Pasalnya, pihaknya hanya mampu menyentuh ranah kode etik dan tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

“Masalah kode etiknya, kewenangan ada di Dewan Pengawas,” ujar Albertina.

Terkait masalah kode etik itu, Dewas KPK sudah meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Apabila terdapat cukup bukti, Dewas KPK akan melakukan sidang etik terhadap mereka yang terlibat.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU