> >

Pakar Hukum Sebut Tujuan MK Laporkan Denny Indrayana ke Kongres Advokat Indonesia untuk Jaga Marwah

Hukum | 16 Juni 2023, 05:30 WIB
Jamin Ginting menilai penasihat hukum memunculkan motif kekerasan seksual dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk mencari alasan pembenar melakukan perbuatan pidana. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan pendiri firma hukum Integrity Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.

Laporan ini buntut dari unggahan Denny terkait informasi putusan uji materi UU Pemilu di MK. Denny diketahui merupakan anggota dari organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai langkah MK yang akan melaporkan Denny ke organisasi advokat bertujuan menjaga marwah lembaga. 

Menurut Jamin dengan adanya laporan ini setidaknya MK berupaya untuk menjaga wibawa. Di sisi lain langkah tersebut untuk menegaskan informasi yang disampaikan salah. 

"Yang diputuskan MK itu kan berbeda dari apa yang disampaikan Prof Denny, jadi MK ingin menegaskan kalau Prof Denny ini salah dalam menganalisis atau mendapatkan informasi yang merugikan MK," ujar Jamin di program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Soal Cuitan Bocoran Putusan Sistem Pemilu, MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Jamin menambahkan, laporan MK ke organisasi advokat yang dinaungi Denny Indrayana lebih kepada kepada masalah etik, bukan substansi yang disampaikan. 

Namun menurut Jamin langkah yang dilakukan MK sangat kecil, mengingat ujung dari laporan tersebut adalah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik profesi advokat. 

Jika terbukti melanggar etika profesi, sanksi yang diterima yakni mencabut izin terlapor untuk beracara.

"Tetapi di Indonesia ini banyak pengalaman, beberapa advokat yang sudah diberhentikan oleh asosiasinya masih bisa berpindah ke asosiasi advokat lainnya dan diterima. Kalau itu yang diharapkan MK ya terlalu kecil," ujar Jamin.

Sebelumnya Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut pihaknya akan melaporkan Denny ke organisasi advokat terkait pernyataan yang menuding MK akan memenangkan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Juga: PDIP Terima Putusan MK Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka: Putusan Fenomenal, Harus Kita Akui

"Kami memilih, hari ini kami merespons pernyataan Denny Indrayana, bahwa pernyataan itu tidak benar," ujar Saldi dalam jumpa pers, Kamis (15/6).

Saldi menyebut, ketika Denny mengeluarkan pernyataan melalui Twitter pribadinya belum ada putusan, bahkan belum ada rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan perkara tersebut. Rapat tersebut, kata Isra, baru digelar pada 7 Juni 2023.

Saldi pun mengaku akan menyerahkan kasus dugaan pelanggaran etik Denny Indrayana itu kepada organisasi advokat yang menaungi, yakni KAI.

"Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," ujar Saldi. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU