> >

Pakar Hukum Sebut Tujuan MK Laporkan Denny Indrayana ke Kongres Advokat Indonesia untuk Jaga Marwah

Hukum | 16 Juni 2023, 05:30 WIB
Jamin Ginting menilai penasihat hukum memunculkan motif kekerasan seksual dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk mencari alasan pembenar melakukan perbuatan pidana. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sebelumnya Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut pihaknya akan melaporkan Denny ke organisasi advokat terkait pernyataan yang menuding MK akan memenangkan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Juga: PDIP Terima Putusan MK Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka: Putusan Fenomenal, Harus Kita Akui

"Kami memilih, hari ini kami merespons pernyataan Denny Indrayana, bahwa pernyataan itu tidak benar," ujar Saldi dalam jumpa pers, Kamis (15/6).

Saldi menyebut, ketika Denny mengeluarkan pernyataan melalui Twitter pribadinya belum ada putusan, bahkan belum ada rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan perkara tersebut. Rapat tersebut, kata Isra, baru digelar pada 7 Juni 2023.

Saldi pun mengaku akan menyerahkan kasus dugaan pelanggaran etik Denny Indrayana itu kepada organisasi advokat yang menaungi, yakni KAI.

"Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," ujar Saldi. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU