Puan: DPR Hormati dan Patuh Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024
Rumah pemilu | 15 Juni 2023, 15:23 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pihaknya menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini menyusul ditolaknya gugatan dalam perkara pengujian materil atau judicial review Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu tetap pada sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, AHY: Keadilan Berpihak pada Kedewasaan Demokrasi
"Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi Negara,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Puan pun mendorong semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK.
“Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Menurut Puan, hal tersebut diperlukan demi mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024.
Ia juga menekankan agar KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan pemerintah, DPR, serta aparat keamanan untuk memastikan kelancaran proses pesta demokrasi tersebut.
“Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan pemilu dengan gembira dan damai sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar,” kata Puan.
Mantan Menko PMK itu menambahkan, pemilu adalah tonggak penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memberikan suara kepada rakyat untuk menentukan masa depan mereka.
Oleh sebab itu, Puan berharap Pemilu 2024 akan menjadi momentum bagi masyarakat untuk bersatu dalam semangat demokrasi.
“Mari saling menghormati perbedaan pendapat dan berdialog dengan baik. Kita rayakan Pemilu 2024 dengan semangat untuk memajukan Indonesia tercinta," tuturnya.
“Saya percaya bahwa melalui pemilu yang demokratis, setiap suara akan didengar, dan keputusan akan diambil berdasarkan kepentingan kolektif dan kesejahteraan seluruh bangsa," katanya.
Di sisi lain, Puan menyebut Pemilu 2024 akan menjadi ajang di mana calon pemimpin Indonesia dapat dengan jelas menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya kepada rakyat.
"Kami meyakini, seluruh calon pemimpin adalah agen terbaik Indonesia yang berkomitmen untuk membangun negara yang lebih baik, mengutamakan kepentingan rakyat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan sosial," katanya.
Seperti diketahui, MK menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Para penggugat berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, PKS: Kami Yakin PDIP Juga Gembira
Adapun putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV