Puan: DPR Hormati dan Patuh Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024
Rumah pemilu | 15 Juni 2023, 15:23 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pihaknya menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini menyusul ditolaknya gugatan dalam perkara pengujian materil atau judicial review Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu tetap pada sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, AHY: Keadilan Berpihak pada Kedewasaan Demokrasi
"Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi Negara,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Puan pun mendorong semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK.
“Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Menurut Puan, hal tersebut diperlukan demi mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024.
Ia juga menekankan agar KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan pemerintah, DPR, serta aparat keamanan untuk memastikan kelancaran proses pesta demokrasi tersebut.
“Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan pemilu dengan gembira dan damai sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar,” kata Puan.
Mantan Menko PMK itu menambahkan, pemilu adalah tonggak penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memberikan suara kepada rakyat untuk menentukan masa depan mereka.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV