MK akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Hukum | 15 Juni 2023, 14:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat karena mengaku mendapat bocoran informasi bahwa MK akan memutus sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
"Di rapat RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) sudah mengambil sikap bersama bahwa kami MK, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan MK terkait gugatan sistem pemilu di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Menurut penjelasannya, laporan tersebut kini tengah dipersiapkan oleh MK dan berkemungkinan akan disampaikan pekan depan.
MK mengatakan organisasi advokat akan menilai apakah Denny telah melanggar etik karena membocorkan putusan MK perihal gugatan sistem pemilu, yang belakangan diketahui tidak benar.
"Kita juga tengah berpikir untuk bersurat karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait dengan ini," ungkap Saldi.
Ia mengatakan sikap ini diambil MK terkait pernyataan Denny Indrayana pada 28 Mei 2023 yang dinilai tidak benar dan telah merugikan MK sebagai institusi.
"Seolah-olah kami telah membahas itu dan bocor keluar, diketahui pihak luar," tegasnya.
Baca Juga: Usai Pembacaan Putusan, MK Bakal Tanggapi Dugaan Kebocoran yang Diungkap Denny Indrayana
Padahal faktanya, kata Saldi, putusan sol sistem pemilu baru dilakukan pada 7 Juni 2023.
"Tidak benar tanggal ketika unggahan Denny Indrayana sudah ada putusan, karena putusan baru diambil tanggal 7 Juni 2023," ucapnya.
"Artinya apa? sebelum 7 Juni 2023, belum ada putusan dan posisi hakim."
Saldi juga membantah keras pernyataan Denny yang menyebut posisi hakim untuk putusan gugatan terkait sistem pemilu adalah 6:3.
"Posisi hakim hari ini 7:1, jadi RPH pengambilan putusan hanya diikuti 8 hakim konstitusi," katanya.
MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu
MK telah membacakan putusan terkait gugatan sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan tersebut sehingga Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Putusan ini berbeda dengan apa yang disampaikan Denny Indrayana pada 28 Mei 2023.
Saat itu, Denny mengeluarkan pernyataan lewat akun Twitter pribadinya. Dia mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu, 28 Mei 2023.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, AHY: Keadilan Berpihak pada Kedewasaan Demokrasi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV