> >

MK akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Hukum | 15 Juni 2023, 14:54 WIB
Denny Indrayana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). Mahkamah Konstitusi atau MK akan melaporkan Denny ke organiasai advokat. (Sumber: Dian Erika/KOMPAS.com)

"Artinya apa? sebelum 7 Juni 2023, belum ada putusan dan posisi hakim."

Saldi juga membantah keras pernyataan Denny yang menyebut posisi hakim untuk putusan gugatan terkait sistem pemilu adalah 6:3.

"Posisi hakim hari ini 7:1, jadi RPH pengambilan putusan hanya diikuti 8 hakim konstitusi," katanya.

MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu

MK telah membacakan putusan terkait gugatan sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan tersebut sehingga Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Putusan ini berbeda dengan apa yang disampaikan Denny Indrayana pada 28 Mei 2023.

Saat itu, Denny mengeluarkan pernyataan lewat akun Twitter pribadinya. Dia mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu, 28 Mei 2023.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, AHY: Keadilan Berpihak pada Kedewasaan Demokrasi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU