Ketua Komisi VII DPR Disebut Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual Verbal Lewat Pesan
Hukum | 12 Juni 2023, 21:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebut dugaan pelecehan seksual verbal oleh Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Sugeng Suparwoto dilakukan melalui pengiriman pesan.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut, pihaknya telah menerima pengaduan terduga korban, AA, pada April 2023.
Ia mengaku Komnas Perempuan masih memeriksa aduan AA untuk menentukan kategori kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh politikus dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.
Siti menyebut, AA mengaku mengalami tindak kekerasan seksual secara verbal dan melalui pengiriman pesan.
"Korban di dalam pengaduannya menyampaikan bahwa bentuk kekerasan yang ia alami adalah pelecehan seksual verbal dan juga pengiriman melalui pesan," kata Siti di program Kompas Petang, Kompas TV, Senin (12/6/2023).
Ia menerangkan, Komnas Perempuan masih menelaah laporan korban dengan mengacu Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan UU TPKS, kata Siti, kekerasan seksual non-fisik diartikan sebagai pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
Baca Juga: MKD DPR Undang Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto: Klarifikasi Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Verbal
"Ini yang harus dilihat dan sama-sama sedang kami telaah, apakah pernyataan, ini kan konteks yang dimaksud di UU TPKS atau tidak," jelasnya.
Siti mengungkapkan, AA melaporkan dugaan kekerasan seksual verbal itu kepada Tim Unit Pengaduan dan Rujukan Komnas Perempuan.
"Saat ini kasus sedang di dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk penyikapan Komnas Perempuan terhadap kasus ini," ujarnya.
Ia menambahkan, AA telah mengadukan Sugeng ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Itu diadukannya dengan Pasal 281 KUHP, tentu kami sebenarnya mengharapkan itu juga dilihat dengan UU TPKS, karena jika di juncto-kan atau dibarengkan dengan UU TPKS, maka hukum acara dan hak-hak korban akan merujuk kepada UU TPKS," terangnya.
Baca Juga: Anggota DPR dari Nasdem Dilaporkan ke MKD dan Bareskrim, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Verbal
Bunyi Pasal 281 KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1) barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2) barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV