Ketua Komisi VII DPR Disebut Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual Verbal Lewat Pesan
Hukum | 12 Juni 2023, 21:34 WIB"Saat ini kasus sedang di dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk penyikapan Komnas Perempuan terhadap kasus ini," ujarnya.
Ia menambahkan, AA telah mengadukan Sugeng ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Itu diadukannya dengan Pasal 281 KUHP, tentu kami sebenarnya mengharapkan itu juga dilihat dengan UU TPKS, karena jika di juncto-kan atau dibarengkan dengan UU TPKS, maka hukum acara dan hak-hak korban akan merujuk kepada UU TPKS," terangnya.
Baca Juga: Anggota DPR dari Nasdem Dilaporkan ke MKD dan Bareskrim, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Verbal
Bunyi Pasal 281 KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1) barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2) barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV