Polisi Bekuk 7 Anggota Sindikat Penyalur TKI Ilegal, 2 Tersangka Tahu Celah Pegiriman
Hukum | 12 Juni 2023, 13:38 WIBSERANG, KOMPAS.TV - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten membekuk tujuh tersangka sindikat tindak pidana penjualan orang (TPPO) ke Timur Tengah.
Dua dari ketujuh tersangka merupakan mantan pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang mengetahui celah pengiriman TKI ilegal.
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten Brigjen Pol Muhammad Sabilul Alif kepada wartawan saat rilis, Senin (12/6/2023), mereka tertangkap di tiga lokasi berbeda.
Ketujuhnya adalah BT (33), JB (53), YK (39), KN (39), RI (49), NI (45) dan YD (40). BT dan JB merupakan mantan petugas BPMI.
"Dalam minggu ini kita mengungkap tiga kasus TPPO, dengan jumlah tersangka 7 orang, dengan jumlah korban 11 orang dan ini bisa berkembang. Ternyata dari 7 tersangka ini ada 2 mantan petugas BP2MI," kata dia, dikutip Kompas.com.
Ia menambahkan empat tersangka yakni BT, JB, YK dan KN, dibekuk saat akan mengirim tiga korbannya di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang ke Timur Tengah bermodal visa kunjungan.
Baca Juga: 26 Kasus TPPO Terungkap di Jawa Tengah, Ada 33 Tersangka, 1.305 Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban
"Ketiga korban TW (22), NP (24), NS (33) akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga," ujar Sabilul.
BT dan JB, lanjut dia, merupakan sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja, sedangkan YK dan KN bertugas menghendel atau orang yang akan meloloskan korban untuk bisa terbang menuju Arab Saudi.
"Modus yang digunakan para pelaku dengan cara menggaet para korban untuk menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai pekerja migran indonesia," ungkap Sabilul.
Sementara seorang tersangka lain yang berinisial RI ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Saat tertangkap ia akan membawa enam korban wanita ke penampungan di Jakarta, yakni CC, MA, MS, AY, RM, MT.
Keenamnya akan diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai PMI ilegal dengan dijanjikan gaji tinggi.
"Tersangka RI sebagai sponsor yang merekrut calon tenaga kerja ilegal," kata Sabilul didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto.
Menurut Sabilul, RI melaksanakan aksinya tidak seorang diri, tetapi ada keterlibatan pihak lainnya berinisial IF yang diduga sebagai bos, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua tersangka lain, yakni NI dan YD ditangkap setelah SF (28) suami korban melaporkan karena istrinya MH (29) yang sudah diberangkatkan sejak April 2022 ke Arab Saudi tidak mendapatkan gaji sesuai yang dijanjikan.
Baca Juga: Pasutri Penyalur TKI Ilegal Di Garut Ditangkap
SF pun meminta kedua sponsor untuk memulangkan istrinya ke Indonesia. Namun, keduanya tidak bisa memenuhi permintaannya.
"Dan banyak yang kita terima keluhannya dari pekerja migran ilegal di sana diperlakukan tidak manusiawi," ujar dia.
Ketujuh pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukuman pada para pelaku minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Sabilul.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com