Polisi Bekuk 7 Anggota Sindikat Penyalur TKI Ilegal, 2 Tersangka Tahu Celah Pegiriman
Hukum | 12 Juni 2023, 13:38 WIBSementara seorang tersangka lain yang berinisial RI ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Saat tertangkap ia akan membawa enam korban wanita ke penampungan di Jakarta, yakni CC, MA, MS, AY, RM, MT.
Keenamnya akan diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai PMI ilegal dengan dijanjikan gaji tinggi.
"Tersangka RI sebagai sponsor yang merekrut calon tenaga kerja ilegal," kata Sabilul didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto.
Menurut Sabilul, RI melaksanakan aksinya tidak seorang diri, tetapi ada keterlibatan pihak lainnya berinisial IF yang diduga sebagai bos, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua tersangka lain, yakni NI dan YD ditangkap setelah SF (28) suami korban melaporkan karena istrinya MH (29) yang sudah diberangkatkan sejak April 2022 ke Arab Saudi tidak mendapatkan gaji sesuai yang dijanjikan.
Baca Juga: Pasutri Penyalur TKI Ilegal Di Garut Ditangkap
SF pun meminta kedua sponsor untuk memulangkan istrinya ke Indonesia. Namun, keduanya tidak bisa memenuhi permintaannya.
"Dan banyak yang kita terima keluhannya dari pekerja migran ilegal di sana diperlakukan tidak manusiawi," ujar dia.
Ketujuh pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukuman pada para pelaku minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Sabilul.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com