> >

Ditanya soal Gangguan Kesehatan dalam Perkara Haris-Fatia, Luhut: Saya Lari Sama Kau Masih Boleh

Hukum | 9 Juni 2023, 07:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Banyak tanya jawab di ruang sidang yang membuat publik ingin mengetahui lebih jauh.

Salah satu tanya jawab antara kuasa hukum Haris-Fatia adalah soal kerugian yang diderita oleh Luhut atas kasus ini. "Apakah dugaan tindakan pidana ini mengganggu kesehatan saksi?" tanya kuasa hukum Haris-Fatia. "Kesehatan? Saya lari sama kau masih boleh," jawab Luhut.

Ketika ditanyakan lagi apa jawabannya, Luhut menjawab, " Ya itu jawabannya."

Baca Juga: Fatia Maulidiyanti Tegaskan Tidak Ada Hubungan Kata Penjahat dengan Luhut Binsar Pandjaitan

Kuasa hukum kemudian melanjutkan dengan pertanyaan apakah hal itu mengganggu secara psikologis sampai harus mendatangi psikiater, Luhut pun menjawab tidak.

Namun masih pada bagian yang sama, dia menyebutkan, meski tidak ada kerugian materiil namun dia merasa difitnah.

"Saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak ada," ungkapnya. Namun, ketika namanya dicemarkan di podcast buatan Haris-Fatia, Luhut mengaku anak hingga cucunya mengalami kerugian moral. 

"Tapi, (merugi) secara moral anak cucu saya. Saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, saya dibilang apalagi coba," tutur Luhut. Luhut lantas mengaku, sebagai orang tua dan eks perwira TNI, ia tidak terima dengan tindakan Haris-Fatia.

Dalam kesempatan itu, Luhut mengaku telah dua kali menawarkan Haris-Fatia untuk meminta maaf. Namun, menurut Luhut, Haris-Fatia tak kunjung meminta maaf.

Haris dan Fatia didakwa dalam perkara pencemaran nama baik dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Baca Juga: Jaksa Gali Isi Pesan Luhut Pandjaitan soal Saham Freeport, Haris Azhar: Maaf, Anda Belum Beruntung

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara itu, Fatia juga didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU