> >

Ditanya soal Gangguan Kesehatan dalam Perkara Haris-Fatia, Luhut: Saya Lari Sama Kau Masih Boleh

Hukum | 9 Juni 2023, 07:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

Baca Juga: Jaksa Gali Isi Pesan Luhut Pandjaitan soal Saham Freeport, Haris Azhar: Maaf, Anda Belum Beruntung

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara itu, Fatia juga didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU