Luhut Merasa Jijik Disebut Bermain Tambang di Papua: Saya Seorang Pejabat Negara!
Hukum | 8 Juni 2023, 13:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku merasa jijik ketika disebut ‘bermain’ dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, dalam video YouTube Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti.
Hal itu disampaikan dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris dan Fathia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Luhut yang duduk sebagai saksi terkait ‘bermain’ di bisnis tambang di Papua. Jaksa menanyakan bagaimana perasaan Luhut.
Baca Juga: Luhut Sayangkan Podcast Haris-Fatia: Kenapa Nggak Tanya Saya, Bisa Datang ke Kantor atau ke Rumah
“Menurut saya sangat menjijikan. Karena saya seorang pejabat negara, disuruh main-main begitu. Itu yang membuat saya geram,” kata Luhut.
Jaksa juga menanyakan soal pemaknaan Luhut mengenai julukan ‘Lord’ dalam video Haris-Fatia. Luhut mengatakan bahwa julukan tersebut seolah-olah mengejek dirinya.
“Dalam konteks ini saya rasakan negatif, ngenyek saya. Sepertinya, saya bukan anak muda lagi. Saya I have done a lot (Saya telah menyelesaikan banyak hal) di pekerjaan saya,” ungkap dia.
Kemudian, jaksa menanyakan apakah Luhut membaca komentar yang ada di dalam video YouTube tersebut. Luhut bilang, dia menemui banyak komentar negatif.
“Ada yang negatif, pasti. Tapi banyak juga yang membela saya,” ucapnya.
Sebagai informasi, kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti telah bergulir sejak September 2021.
Baca Juga: Luhut Mengaku Sedih Dituduh Haris Azhar Main Tambang: Kenapa Dia Lakukan Itu, Saya Baik Kok Sama Dia
Pada 19 Maret 2022, polisi menetapkan Haris dan Fathia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Sidang kasus ini pun bergulir di PN Jakarta Timur sejak April 2023.
Dalam perkara ini, Haris ataupun Fatia didakwa melanggar, pertama, Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau, kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 310 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV