Luhut Merasa Jijik Disebut Bermain Tambang di Papua: Saya Seorang Pejabat Negara!
Hukum | 8 Juni 2023, 13:39 WIBBaca Juga: Luhut Mengaku Sedih Dituduh Haris Azhar Main Tambang: Kenapa Dia Lakukan Itu, Saya Baik Kok Sama Dia
Pada 19 Maret 2022, polisi menetapkan Haris dan Fathia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Sidang kasus ini pun bergulir di PN Jakarta Timur sejak April 2023.
Dalam perkara ini, Haris ataupun Fatia didakwa melanggar, pertama, Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau, kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 310 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV