> >

Update Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate

Hukum | 8 Juni 2023, 11:29 WIB

 

Johnny G Plate saat masih menjadi Menkominfo mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita lahan milik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate (JGP). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita lahan milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut, lahan yang disita merupakan tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare yang berada di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyitaan aset tersebut dilakukan Rabu (7/6/2023) kemarin pukul 10.00 sampai 17.00 WITA.

"Kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (8/6).

Lebih lanjut, dia menyebut penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Adik Johnny G Plate soal Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo

Sebelumnya pada Rabu (24/5), Kejagung juga telah menyita aset berupa mobil mewah milik Johnny G Plate. 

Diduga Land Rover tipe R Rover Velar 2 OLD Model Jeep 2001 warna putih metalik dengan nomor polisi B 10 HAN berkaitan dengan kasus korupsi penyediaan penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.

Selain mobil milik Johnny G Plate, penyidik juga menyita aset tanah dan kendaraan dari tiga tersangka lainnya, yakni  Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).

Adapun aset yang disita berupa kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, dan tanah.

"Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/5).

Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan  selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Lalu Johnny G. Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Baca Juga: Diduga Berkaitan dengan Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Kejagung Sita Land Rover Milik Johnny G Plate

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU