> >

Update Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate

Hukum | 8 Juni 2023, 11:29 WIB

Adapun aset yang disita berupa kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, dan tanah.

"Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/5).

Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan  selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Lalu Johnny G. Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Baca Juga: Diduga Berkaitan dengan Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Kejagung Sita Land Rover Milik Johnny G Plate

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU